Dugaan ada Pelepasan Pelaku Judi di Polsek Krembangan, ini Penjelasan Kanit Reskrim

Jurnalis:Rosi

Surabaya,GerakNusantara.id – Polemik dugaan adanya transaksional suap (pemerasan) yang menyalah gunakan wewenang dan jabatan, disematkan dalam pemberitaan beberapa media online di Surabaya, memanas.

 

Polsek Krembangan yang diwanti-wanti dalam pemberitaan tersebut, mengamankan dua orang masing-masing berinisial J dan T atas dugaan melanggar tindak pidana judi online, pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.

 

Disebutkan pula dalam narasi yang sama oleh Nara sumber beberapa media tersebut, pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024, bahwa dua orang yang diamankan yakni J dan T.

 

Selain itu, disebutkan pula oleh Nara sumber yang sama dari beberapa media bahwa J dikeluarkan selang satu hari dari penangkapan yakni pada Rabu Dinihari sekira pukul 03.00 Wib, dengan nominal tebusan 5 juta rupiah namun akhirnya deal 3 juta”.

 

Diharapkan dari narasi akhir pemberitaan, harus digelar dan di periksa propam, guna menjadi sebuah kebenaran akan ada atau tidaknya dugaan adanya transaksional suap (pemerasan) yang menyalah gunakan wewenang dan jabatan.

 

Ditempat terpisah, Kanitreskrim Polsek Krembangan Ipda Boy, tidak gentar lantaran tidak ada kebenaran terkait penebusan seperti yang diberitakan.

 

“Pemberitaan itu tidak benar mas jika ada uang penebusan. Namun dikembalikan ke pihak keluarga karena tidak terbukti,” kata Ipda Boy diwawancarai secara eksklusifnya, Kamis (19/12/2024).

 

Ipda Boy juga menjelaskan kronologis awal mula kejadian, bahwa petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan mendapat informasi perjudian jenis remi di warkop Bolodewo petugas langsung melakukan penggrebekan.

 

“Ketika dilakukan penggrebekan, para pemain tersebut sudah kabur melarikan diri semua tertinggal 1 orang berinisial J yang sedang minum kopi,” jelas Ipda Boy.

 

Menurut Ipda Boy, karena berada dilokasi dan diduga mengetahui perjudian remi tersebut, J langsung dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk dimintai keterangannya.

 

“Di tempat terpisah, petugas kami juga menangkap seorang pemuda berinisial T bermain judi di sebuah Warkop di Jalan Surtikanti dan langsung dibawa ke Polsek Krembangan,” terangnya.

 

Perwira satu baok dipundaknya itu, mengungkapkan, untuk terduga J yang ada dilokasi Warkop Jalan Bolodewo setelah dimintai keterangan diserahkan kepada orang tuanya.

 

“Sementara untuk pelaku T tetap dilakukan proses lanjut karena terbukti bermain judi online jenis mahjong,” ungkapnya.

 

“Terkait diberitakan oleh beberapa media jika J dipulangkan lantaran ada dugaan tebusan itu tidak benar dan tadi J sudah diperiksa oleh Paminal,” tutup Inspektur Dua Dnegan nama lengkapnya Boy Agus KU, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *