Camat Dan Kades Di Duga Bisa Terjerat Hukum Terkait Dana Hibah Desa Wage

Tim

Sidoarjo,GerakNusantara.id – Kasus dana hibah Provinsi Jawa Timur masih saja terus berlanjut, dan berjalan  Hal yang terbaru dari pengembangannya di duga mantan Camat Taman dan Kades Wage terlibat dan ikut  bersengkongkol dalam palsukan tandatangan surat untuk bisa terjadinya dana hibah turun dari Provinsi, Selasa ( 3/12/2024 )

 

Dari awal sudah empat tersangka dan ditahan di Kejati Jawa Timur, dua orang Pakmas Desa Wage, proyek jalan Kelapa dan jalan Jeruk, juga dua kontraktor dari Probolinggo, dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan  Raya Juanda No 82-84 Sedati Sidoarjo.

 

Dari keterangan pengacara muda Yang biasa di panggil Bung Taufiq S.ikom, SH. MH, angkat bicara” setelah hbis dari Persidang hari Jum’at tanggal 29/11/2023. Dari keterangan yang kita gali di lapangan  bahwa ada indikasi ketika pengajuan hibah pada tahun 2021,bahwa Kepala Desa Wage Mashudan pada tahun 2022 melakukan desakan pada mantan Camat Ali Sarbini untuk mendatangani pengesahan Pokmas, sementara Camat tersebut sudah tidak menjabat di Kecamatan Taman, dan sudah mutasi, hal ini terungkap pada tanggal 28 Maret 2022 oleh pihak dinas, verifikasi oleh staf Kecamatan Inisial R, nama Pokmas tersebut tidak terdaftar saat validasi paparnya.

 

Masih kata bung Taufiq yang juga ketua LSM ini’ pada tanggal 26 September 2022 ada dukumen lanjutan dan sudah terdaftar, mengapa’ karena pada bulan September tersebut mantan Camat Taman di datangi oleh Kades Wage untuk mendesak segera mendatangani pengesahan Pokmas seakan akan dokumen pengesahan itu sudah ada pada tahun 2021. Dan tandatangan nya pada tahun 2022, Ini di duga akte otentik palsu, oknum Camat dan Kades Wage saat penyidikan mestinya terlibat dalam tindakan korupsi.

 

Andai saja ketika pengesahan tidak di tandatangani maka Pokmas tidak akan mendapat dana hibah dari Provinsi.justru beraninya mantan Camat Taman memakai kops surat Kecamatan Taman, stempel kecamatan Taman, dan di tandatangani juga. Padahal sudah tidak menjabat di Kecamatan Taman.

 

Saya mendesak Kejari Sidoarjo, Kejati Jawa Timur segera lakukan  penyelidikan dan penyidikan baru karena terungkap di persidangan seharusnya Mantan Camat Taman dan Kades Wage di libatkan sebagai terdakwa , juga Inspektorat Jawa Timur, BPK Jawa Timur segera mengaudit kembali karena bersangkutan juga PNS. Kalau seperti ini bahaya, kelakuan oknumnya bermental korupsi, dan merugikan uang negara, maka hukum sebagai panglima tertinggi harus tegak lurus, dan terus berlanjut kasus di Desa Wage Kecamatan Taman kabupaten Sidoarjo ini, Salam penegakan hukum ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *