Update”Kampung Narkoba”Jalan Kunti Surabaya, Polisi Amankan Brangkas Isi 1 Kg Sabu Dan 6 Tersangka

Jurnalis:Dimas

Surabaya,GerakNusantara.id –  Sejalan dengan Asta Cita yang menjadi program Presiden RI Prabowo Subianto, jajaran Ditresnarkoba Polda Jawa Timur yang dipimpin oleh Kombes Robert Da Costa terus gencar melakukan operasi pemberantasan Narkoba.

 

Kali ini, operasi pemberantasan narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, yang saat itu penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jatim –Polrestabes Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjungperak, akhirnya  berhasil menangkap enam tersangka pengedar, salah satunya perempuan.

 

Selain mengamankan tersangka, juga mengamankan dua brankas berisi satu kilogram sabu-sabu dan uang Rp 230.900.000 dari bunker yang berada di lokasi kejadian.

 

Mesin press, plastik klip berbagai ukuran dan timbangan elektrik juga disita petugas di lokasi.

 

“Barang bukti tersebut milik Bandar berinisial RS dan MS yang kabur. “Mereka menyimpan sabu di dalam bunker tersebut,” kata AKBP William Cornelis Tannasale dihadapan awak media, Senin (25/11/2024)

 

Dikatakan, bahwa operasi penggerebekan ini dilakukan pada Rabu (13/11/2024) lalu.

Saat itu, pihaknya menemukan penyuplai SS di Jalan Kunti, Surabaya, berinisial DH alias Mataplek.

 

“DH ini dikenal sebagai penyuplai sabu di sana dan berhasil kami tangkap bersama istrinya LL, di rumah Jalan Platuk Donomulyo, Surabaya,” lanjutnya.

 

Setelah menangkap suami istri  (pasutri) ini, pihaknya juga mengamankan anak buah DH berinisial BG.

 

Dari tiga tersangka ini diamankan 52 poket sabu-sabu dan uang Rp 6.250.000.

Polisi kemudian mengembangkan dan menangkap DW, warga Buntaran, Surabaya, dengan barang bukti empat poket sabu. “Mereka ini mengedarkan di Jalan Kunti tersebut,” ujarnya.

 

Usai dilakukan pengembangan, berhasil menangkap empat Bandar terkuak peredaran sabu berada di Jalan Kunti, Surabaya.

 

“Jadi setelah kami menangkap empat bandar ini, peredaran sabu di Jalan Kunti ini masih ada,” tandasnya sembari menambahkan bahkan beberapa warung masih menyediakan narkoba.

 

Dari situlah baru tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jatim, Polres Pelabuhan Tanjungperak, dan Polrestabes Surabaya menggerebek Jalan Kunti, Surabaya, pada Jumat (22/11/2024) pekan lalu.

 

Dalam penggerebekan tersebut, dua pengedar FD dan HS berhasil diamankan.

Dikatakan Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, bahwa FD dan HS ternyata mendapat sabu dari bandar yang berbeda yaitu RS dan MS yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak mendapat informasi ada ruangan tersembunyi di Jalan Kunti, Surabaya.

 

Dua brankas besi ditemukan di lokasi berisi Satu kilogram SS dan juga uang Rp 230.900.000 yang diduga milik RS dan MS.

Sementara RS dan MS masih terus diburu.

 

 “Kami akan terus cari keberadaannya dan kami sudah bicarakan ini dengan Pemkot Surabaya untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di sana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *