Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Oleh Kejari Tulungagung

Jurnalis:Wahyu

Tulungagung,GerakNusantara.id – Kejaksaan Negeri Tulungagung melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (14/11/2024).

 

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno SH, MH, yang didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tulungagung. Selain itu, turut hadir juga Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Tulungagung, serta Kapolsek Kedungwaru.

 

Tri Sutrisno menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Hari ini, Kamis, 14 November 2024, kami melaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Tulungagung.

 

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 625 botol miras, 345,3 gram sabu-sabu, 635.361 butir pil double L, 244,26 gram ganja, serta barang bukti lainnya.

 

“Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana, yaitu melaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai dengan putusan majelis hakim,” tambahnya.

 

Kajari Tulungagung juga menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang ditangani sepanjang tahun 2023 dan 2024. “Harapannya, pemusnahan ini dapat mendukung penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan narkotika dan minuman keras,” kata Tri Sutrisno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *