Jurnalis:Li
Sampang,GerakNusantara.id – Proyek Siluman Yang diduga bersumber dari Program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) berupa saluran irigasi di Dusun Narok an, Desa Tanggumung, Kecamatan Sampang, Madura jawatimur, diduga dikerjakan dengan cara melanggar hukum.
Pasalnya, proyek negara tersebut Tanpa keterangan dan Papan nama yang seharusnya memuat dan mencantumkan pagu dana dan asal program, selain itu proyek tersebut diduga dikerjakan pihak luar oleh Carek Desa Tanggumung dan bukan oleh kelompok HIPPA itu sendiri.
Menurut informasi PJ kades Tanggumung Sampang ketika dikonfirmasi terkait proyek tersebut, beliau tidak banyak menjelaskan dan hanya mengarahkan agar menghubungi nomor Carek Tanggumung muzemmil, ” Langsung k pak carek mas ” jawab PJ kades Tanggumung Sampang Madura via watshap.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Rabu (30/10/2024), Carek desa Tanggumung zemmil mengakui bahwa memang itu proyek yang dia kerjakan dapat dari nge SUB atau dapat dari pihak lain dan ini sudah dari tangan ketangan ujar semmil menjelaskan.
Selain itu nampak progres fisik proyek sudah mencapai 50 persen, namun dilokasi kembali ditemukan beberapa kejanggalan seperti penataan sepanjang bangunan saluran tanpa pondasi, susunan pasangan batu batu besar yang digunakan nampak seperti mengurangi campuran pasir dan semen sebagai perekat, selain itu pemasangan nya sendiri Kanan kiri tidak memakai galian dan hanya didudukkan langsung diatas tanah.
Perlu diketahui jika benar proyek tersebut adalah irigasi P3-TGAI program HIPPA maka proyek tersebut sudah dipastikan melanggar Hukum dengan dikontraktualkan ke pihak rekanan atau pihak selain kelompok HIPPA itu sendiri.
Minim nya pengawasan dari pihak pihak terkait menjadikan dugaan kuat proyek di desa Tanggumung tersebut dijadikan ajang Bancakan oknum tertentu, dugaan kuat tersebut didukung oleh tidak dipasangnya papan informasi kegiatan, pengakuan pelaksana dari tangan ketangan dan fisik proyek yang diduga tidak sesuai RAB.