Kades Batangsaren Tulungagung Ditetapkan Tersangka

Jurnalis:Wahyu

TULUNGAGUNG,GerakNusantara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan Kepala Desa (Kades) Batangsaren, Kecamatan Kauman, sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) DD dan ADD.

 

Namun penetapan tersangka itu tidak membuat Kades Batangsaren, Ripangi, _menjadi lebih murung, karena ia masih menyempatkan menebar senyuman saat hendak dibawa ke Lapas Tulungagung, Kamis (8/8/2024) sore

Kajari Tulungagung Tri Sutrisno menjelaskan bahwa ada dua_ pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tipikor di Pemerintahan Desa Batangsaren.

 

 

Mereka adalah Kades Batangsaren dan bendahara Desa Batangsaren.

 

Menurut Tri, kasus yang menyeret mereka berdua adalah terindikasi melakukan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa kurun 2014-2019.

 

Secara umum, kades dan bendahara bersekongkol dalam melancarkan aksi melanggar hukum, misalnya dalam persewaan lahan aset desa.

 

Atas perbuatan mereka, Tri menilai, negara mengalami kerugian sekitar Rp 787 juta.

 

“Kita akan lakukan percepatan agar segera menuju proses sidang,” ungkapnya kepada awak media.

 

 

Saat ini, pihak kejaksaan memilih menahan tersangka Ripangi dan bendahara KR (inisial, Red) di Lapas Kelas IIB Tulungagung selama 20 hari ke depan.

 

Adapun upaya penahanan kedua tersangka untuk mengantisipasi agar mereka berdua tidak diri, mengulangi perbuatannya, hingga berupaya untuk menghilangkan barang bukti.

 

Di sisi lain, Tri mengakui bahwa pengungkapan kasus dugaan tipikor di Pemdes Batangsaren memakan waktu hingga dua tahun. Namun lama waktu itu berkaitan dengan serangkaian proses ungkap kasus.

 

“Karena prosesnya yang membuat ini lama, saksi-saksi yang kita periksa banyak. Tapi Alhamdulillah bisa kita selesaikan, untuk penetapan tersangkanya ke depan akan segera kita pelimpahan (tahap dua) ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *