Red
Gresik,GerakNusantara.id –Diduga Kepala Desa (Kades) Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik memperjual belikan Tanah Kas Desa (TKD) yang terletak di perbatasan Desa Tebalo dengan ukuran seluas 3572 m2 yang berbentuk segi tiga. Nomor Persil 38 Peta Blok pajak 6
Awal mula tanah tersebut tanpa ada masalah, tetapi oleh pihak Kades tanah itu di atas namakan perseorangan secara pribadi yang ber KTP Lamongan yang di iming-iminggi akan diberi uang kompensasi, setelah tanah sudah di beli dan janjinya tidak sesuai.
Kemudian tanah TKD di jual ke orang lain berinisial H. Selanjutnya, dari hasil Penjualan tanah TKD tersebut Kades membeli tanah senilai kurang lebih 900 juta di Desa Watangrejo Kecamatan Duduksampeyan. Selasa, 6 Agustus 2024.
Kades berdalih ke S. akan memberikan kompensasi senilai 100 juta. Pada akhirnya S hanya menerima sebesar 5 juta. Kemudian, muncul seseorang dari saudara Kapala Desa, ia mengatakan kalau tanah tersebut sudah ada kesepakatan perangkat Desa juga sebagian warga, dan tanah di jual begitu saja tanpa ada pemanfaatan.
“Berdasarkan undang-undang bahwa tanah desa tidak boleh di perjual belikan dengan se-enaknya saja,” kata Ponaji warga Dahanrejo RT 01 RW 01.
Pihak Kepala Desa dengan sengaja mengunakan jabatannya dan sewenang-wenang untuk jual tanah kas desa serta berpotensi menguntungkan diri sendiri.
Warga Dahanrejo menolak penjualan tanah desa tersebut dan meminta tanah desa untuk di kembalikan statusnya seperti semula, warga Dahanrejo berharap agar kepala desa supaya di proses secara hukum, karena dengan sengaja dia mengunakan jabatan sehingga untuk kepentingan pribadi.
Wiwit Arhamur RM selaku dewan pimpinan daerah (DPD) Bupati lubung informasi rakyat (Lira) Gresik bersama perwakilan warga Dahanrejo Ponaji dan Yudi mendatangi kantor Kejari Gresik.
Ponaji sebagai warga Dahanrejo berharap, “Tindakan ini terbukti salah dan masuk unsur pidana, agar supaya buat efek jera Kepala Desa,” cetus Ponaji
Menurut Wiwit Arhamur RM selaku Bupati Lira Gresik mengatakan setelah di konfirmasi, Menurut Peraturan Mentri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang pengelolaan Aset Desa, Perbub nomor 18 tahun 2018 dan perubahannya Nomor 15 Tahun 2023 tentang pengelolaan sisa hasil penjualan aset yang menjadi persoalan mendasar adalah tentang tahapan dan prosedur yang tertuang dalam peraturan tersebut, tahapannya tidak di lalui sehingga jual beli Tanah kas desa berpotensi merugikan Desa Dahanrejo Khusus dan kerugian Daerah dan Negara. Maka harus ada yang tindakan secara Undan-undang yang berlaku terkait kerugian negara.