Red
Sidoarjo,GerakNusantara.id – Pemberitaan merupakan salah satu alat menyampaikan informasi kepada khalayak umum yang tentunya diatur dengan penjabaran Undang Undang tentang pers serta norma kepatutan
Tak seperti salah satu media online yang diduga telah memberitakan salah satu desa di kecamatan Krembung tanpa melalui proses konfirmasi serta hanya berdasar opini
Selain tata bahasa yang acak acakan dikarenakan tidak memenuhi unsur 5W1H sesuai arahan penulisan, pemberitaan tersebut juga terkesan menyudutkan Pemdes Wangkal dengan menghakimi sepihak
Slamet Basori selaku kepala desa Wangkal mengungkapkan bahwa telah berupaya menghubungi wartawan yang mengunggah berita tersebut untuk memberikan hak jawab atas pemberitaan tersebut pada Rabu (31/7/2024)
“Sudah saya coba hubungi sesuai arahan teman teman media untuk meminta hak jawab, akan tetapi tidak ada respon” ucap Slamet Basori
Diketahui permasalahan pemberitaan pavingisasi didusun Kates Desa Wangkal dianggap ada dugaan kelebihan anggaran sekitar Rp 23.000.000 tanpa narasumber yang jelas serta tanpa konfirmasi hingga dianggap suatu fitnah yang mencoreng nama baik desa
“memang benar mas ada kelebihan, tapi hanya beberapa juta saja tidak sampai tiga juta, itupun habis bahkan tekor buat konsumsi tukang dan kuli, kan tahu sendiri kalau swakelola itu pasti penggarapan nya molor, saya sendiri pun harus merogoh kocek pribadi untuk menambal itu semua” ucap Slamet Basori
Dilain tempat Joko Tri Nugroho atau biasa dipanggil Joko Jombrot selaku Camat LSM LIRA Krembung mengatakan bahwa media yang memberitakan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan LSM LIRA meskipun memakai nama LIRA.
“gak ada hubungan itu dengan LIRA, kami sendiripun merasa malu terhadap pemberitaan tersebut sebab nama besar lira dibawa-bawa.” ucap jombrot.
Joko juga mempertanyakan profesionalitas dan kode etik teman-teman wartawan yang memberitakan.
“Kok bisa sebuah media, redaksinya asal-asalan? Lha yang membuat lebih aneh lagi, sejak kapan media melakukan investigasi dan melaporkan kepada APH. Jelas ini melanggar kode etik jurnalistik, ini media bukan lsm dan Dewan Pers harus tau terkait ini”. Pungkas Joko dengan nada emosi saat mengetahui masalah pemberitaan tersebu