Perjudian Di Tulungagung Aman Terkendali Seperti Tak Tersentuh Hukum

Red

Tulungagung,GerakNusantara.id – Perjudian Sabung Ayam,dan Dadu semakin marak di Wilayah hukum kepolisian Polres Kabupaten Tulungagung di beberapa lokasi meskipun berpindah pindah tempat dan terkesan sembunyi sembunyi, namun tetap berlangsung seperti tidak punya efek jera bahkan seperti tak pernah tersentuh oleh hukum.

 

Kegiatan judi sabung ayam, dan Dadu terdapat di desa Bulusari kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung terasa nyaman aktif sampai detik ini,Kamis(25/7/2024)

 

Beberapa pihak menduga praktik perjudian tersebut bisa berlangsung karena ada oknum aparat nakal itu sendiri menjadi backing.

 

Hal yang menjadi pertanyaan oleh beberapa pihak masyarakat, apakah ini benar benar lepas dari pantau kepolisian setempat ada sengaja di loloskan dari pantauan untuk di jadi sebagai atensi. Ini sangat ironis sekali oleh aparat penegak hukum Kabupaten Tulungagung yang semestinya tau, tetapi di buat seakan akan tutup mata atas hal tersebut. Ini harus benar benar menjadi perhatian khusus kepada jajaran atasan kepolisian wilayah setempat harus ada tim khusus.

 

Warga setempat sangat berharap agar segala bentuk perjudian agar di tindak tegas serta diberantas agar ada efek jera bila perlu tempat lokasi perjudian di bongkar tenda tendanya dan di monitor selalu keberadaannya agar tidak kembali atau bergeser di tempat sebelah, sehingga masyarakat sekitar situ tidak resah lagi dan terganggu oleh keberadaan arena perjudian sabung ayam.

 

“Di saat tim investigasi lokasi dan bertanya ke beberapa warga sebut saja Giman(bukan nama asli) tempat itu sudah lama beraktifitas,Gini mas,saya dengan warga sekitar sangat tidak nyaman adanya perjudian tersebut,tetapi gimana lagi. Kami sudah mengadu ke tokoh Agama dan Kepolisian tidak ada respon,” ujarnya

 

Warga Desa ingin kan Polsek dan Polres Tulungagung Bertindak,karena mereka membuat resah desa kami. Apalagi pengaruhnya besar kepada generasi,”pungkasnya

 

Pasal 303 KUHP, Dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Berikut rincian pasal-pasalnya.

 

Pasal 303 KUHP Ayat 1

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

 

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

 

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

 

Pasal 303 KUHP Ayat 2

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

 

Pasal 303 KUHP Ayat 3

(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan

belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

 

Pasal Lain Tentang Perjudian: Pasal 303 BIS KUHP.

 

Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:

 

Pasal 303 BIS ayat (1)

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

 

Pasal 303 BIS ayat (2)

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.(Bersambung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *