Pemerintah Kab.Sumba Timur dinilai melanggar UU ASN. Empat Fraksi Mendorong Pembentukan PANSUS

Jurnalis:Petrus ngalalili

NTT.GerakNusantara.id – Penilaian bahwa diduga telah terjadi pelanggaraan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Timur,diungkapkan oleh sejumlah Fraksi saat penyampaian pemandangan umum pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumba Timur,senin 8 Juli 2024 yg lalu.

Dari enam fraksi di DPRD setidaknya empat fraksi,yaitu Fraksi Partai Golkar,Fraksi Nasdem,Fraksi PDIP dan PKB dalam pemandangan umumnya menyoroti dugaan pelanggaran ini. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dinilai telah melanggar Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN),khususnya pasal 65 ayat 1. Dimana pasal tersebut dengan jelas melarang pejabat pembina kepegawaian mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Bahkan pasal ini juga melarang pejabat lain diinstansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Keempat fraksi mengusulkan pembentukan panitia khusus ( PANSUS)guna menyelidiki dugaan pelanggaran ini.

Pembentukan PANSUS dinilai akan memungkinkan adanya investigasi yang mendalam,obyektif dan transparan terhadap dugaan pelanggaran,serta dapat memberikan rekomendasi yang tepat untuk mengatasi masalah ini.
Sebab dengan adanya PANSUS,diharapkan segala bentuk penyimpangan dapat terungkap dan diperbaiki,sehingga roda pemerintahan di Kabupaten Sumba Timur dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Empat Fraksi ini juga lebih lanjut meminta dengan serius kepada pemerintah terkait dugaan sewenang-wenang oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Timur ini.

Dalam pandangan keempat Fraksi yg mengusulkan pembentukan PANSUS adalah menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan,yaitu memastikan bahwa pengangkatan pegawai dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *