Perjudian Adu Jago Di Desa Tebel Gedangan Sidoarjo Aman Terkendali

Jurnalis:Mata elang

Sidoarjo,GerakNusantara.id – Saat akhir pekan, bagi penghobi sabung ayam, datanglah ke Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Di tempat tersebut, penghobi sabung ayam bisa bebas melakukan sabung ayam jago mereka.

Bagi pelaku sabung atau penonton tidak perlu khawatir digrebek Polisi atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebab, keamanan di arena sabung terjamin. Aparat Kepolisian dan Satpol PP “diharamkan” datang ke lokasi arena sabung ayam, diduga sabung ayam di Desa Tebel disertai juga taruhan (judi).

Jika akhir pekan, arena sabung ayam tersebut ramai dikunjungi. Tidak hanya pelaku sabung ayam dari Sidoarjo, melainkan dari luar Sidoarjo.

“Pengelola arena namanya KM (inisial). Dia dekat dengan aparat dan kalangan penegak hukum. Jadi sulit jika ada penindakan,” Sabtu 13 Juli 2024.

Dia memohon agar nama atau identitas maupun inisial tidak dipublikasikan di media. Alasannya demi keselamatan dirinya dan keluarganya.

“Mohon disamarkan nama saya. Pelaku sabung ayam di Desa Tebel bisa saja nekad jika tahu identitas saya,” harapnya.

Pengelola kalangan disitu banyak mas, Warga Desa ingin kan Polsek dan Polresta Sidoarjo Bertindak,karena mereka membuat resah desa kami. Apalagi pengaruhnya besar kepada generasi,”pungkasnya

Pasal 303 KUHP, Dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Berikut rincian pasal-pasalnya.

Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Pasal 303 KUHP Ayat 2
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Pasal 303 KUHP Ayat 3
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Pasal Lain Tentang Perjudian: Pasal 303 BIS KUHP.

Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:

Pasal 303 BIS ayat (1)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Pasal 303 BIS ayat (2)
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah

Untuk mencari informasi lebih lanjut tim akan mencoba menggali informasi ke Polsek Sedati ataupun ke Mapolres Sidoarjo terkait kegiatan tersebut apakah ada pembiaran atau memang tidak mengetahui adanya kegiatan pidana di dalam wilayah hukum setempat.(Bersambung)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *