Peredaran Minol tanpa ijin di THK semakin meresahkan, Aparat penegak hukum seakan “Mbidek ae”, ada apa…?

Red

Sidoarjo,GerakNusantara.id – Sayup sayup lantunan berbagai musik dari banyak genre terdengar bersahutan diselingi gelak tawa para pemandu lagu yang berasal dari cafe sekitar THK (Taman Hiburan Krian) terletak di Jl Raya Krian No KM 2 Tropodo Kecamatan Krian Sidoarjo

Diketahui bahwa didalam area tersebut berdiri 4 (cafe) diantaranya cafe Sabrina, Black Hall, Bintang Purnama (BP) dan cafe CB yang kesemuanya menyediakan Ladies Companion (LC) atau biasa disebut Purel

Dalam pengoperasian cafe tersebut disinyalir tanpa dibekali surat ijin hiburan dan peredaran minuman beralkohol dari berbagai jenis golongan yang tentunya melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol

Aparatur kepolisian dan Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda terkesan loyo dan letoy menghadapi pengaduan baik dari masyarakat maupun lembaga terhadap cafe yang beroperasi di THK

Menurut keterangan salah seorang pengunjung sebut saja Adi mengatakan bahwa sering bahkan hampir tiap hari kendaraan dinas dari APH datang kemari “datang hampir tiap malam mas, berhenti sebentar terus pergi lagi” ucapnya saat di mintai keterangan dilokasi pada Kamis (4/7/2024)

Ditempat terpisah tepatnya di Kecamatan Balongbendo Sidoarjo pada Rabu (3/7/2024) telah terjadi penggerebekan warung menjual miras tanpa ijin, Devi selaku pemilik mengungkapkan bahwa untuk saat ini warungnya ditutup dan tidak boleh beroperasi sebelum ada putusan persidangan “sementara ini tutup mas, masih belum boleh buka lagi” ucapnya lirih

Hal ini memperkuat adanya dugaan bahwa aparatur hukum menutup mata dan tebang pilih terhadap pelanggaran yang terjadi di depan mata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *