Red
Sidoarjo,GerakNusantara.id – perusahaan kertas sangat marak sekali dan sangat berbaur dengan hasil pengolahan atau sisa hasil pengolahan bahan baku kertas salah satunya adalah jenis sludge kertas(bubur kertas)
Pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan khususnya wilayah Jawa timur melalui perda(peraturan Daerah) himbauan langsung dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa Melalui DLH (Dinas Lingkungan Hidup) setiap perusahaan harus mengolah dan memanfaatkan sisa hasil produksi yang dikatakan khususnya Limbah B3 yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut
Alangkah dengan tidak mentaati aturen pemerintah salah satu perusahaan kertas PT.PAKERIN yang dengan sengaja melakukan proses pengolahan limbah dari hasil produksi perusahaan yang berada di Bulang prambon Sidoarjo diduga tidak memiliki izin pengolahan limbah tersebut
Dengan leluasa dalam melakukan proses pengolahan limbah tanpa ada izin dan tanpa memenuhi standard operasional perusahaan (SOP) terasa kebal hukum ” aparat kepolisian harus tindak pengusaha nakal”
Dan jika pelaku atau pengolah limbah di desa Bulang prambon tidak taat aturan pemerintah dan pemerhatikan lingkungan maka akan dijerat dengan
pasal 59 ayat 4 sudah dijelaskan bahwa setiap orang melakukan pengolahan limbah tanpa izin maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp.3.000.000.000.00 ( tiga miliar rupiah