Seorang Pria Di Sidoarjo Gegerkan Petugas Keamanan Dan Penumpang Kereta Api

Sidoarjo,GerakNusantara.id – Seorang pria berkaos hitam nekat melakukan percobaan bunuh diri dengan menabrakkan diri ke KA Commuterline Sindro pada Jumat, 10 Mei 2024 di wilayah emplasemen Stasiun Sidoarjo Kota. Aksi nekat tersebut sempat menggegerkan petugas keamanan dan penumpang kereta.

Beruntung, aksi pria itu berhasil digagalkan oleh petugas keamanan yang sedang bersiaga untuk pelayanan KA Commuterline Sindro yang akan masuk Stasiun Sidoarjo. Meski sudah mendekat di jalur tiga, nyawa pria tersebut berhasil diselamatkan. Aksi itu juga sempat viral di media sosial.

Saat dikonfirmasi Sabtu, 11 Mei 2024, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, kejadian bermula pada pukul 16.20, saat itu ada seorang pria yang mendekat di jalur tiga.

Mendapati hal tersebut, petugas keamanan bergegas menindaklanjuti dengan memberi peringatan kepada pria itu. Rupanya pria tersebut acuh tak acuh dan semakin mendekati kereta yang datang.

Petugas keamanan berlari menuju pria itu dan mencoba menyelamatkannya. Namun, ada sedikit perlawanan dari pria tersebut. Hingga akhirnya para petugas membawa pria itu di Ruang Kepala Stasiun.

“Dilakukan mediasi dengan pihak keluarga, Polresta Sidoarjo dan petugas stasiun,” katanya.

Usai upaya mediasi dilakukan, akhirnya pelaku dibawa pulang keluarga ke rumahnya pada pukul 17.41, tentunya dengan pengawalan polisi.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, tindakan percobaan bunuh diri ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, namun juga bahaya terhadap keselamatan perjalanan KA.

“KAI melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tegasnya.

Dikatakan Luqman, sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, dijelaskan pada pasal 181 ayat 1 yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007,” tandasnya.

Sumber : radar sidoarjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *