Penjelasan Wakil Ketua KPK Peran Gus Muhdlor Dalam Korupsi Badan Pajak Sidoarjo

red

Jakarta,GerakNusantara.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pria yang biasa disapa Gus Muhdlor itu memiliki sejumlah kewenangan, di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Sidoarjo.

“Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan bupati yang ditandatangani AMA untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo,” ungkapnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Berdasarkan keputusan Gus Muhdlor, menurut Tanak, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) kemudian memerintahkan dan menugaskan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati (SW) untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan yang harus disetorkan para pegawai yang menerima insentif.

“Potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian digunakan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA,” ujarnya.

Besaran potongan yang dikenakan berkisar antara 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Tersangka AS kemudian memerintahkan SW agar teknis penyerahan uang-nya dilakukan secara tunai, yang dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Tanak memaparkan, AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan SW ke beberapa orang kepercayaan bupati. Salah satunya adalah sopir AMA.

Pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para pegawai BPPD Sidoarjo sekitar Rp 2,7 miliar. Temuan Rp 2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik.

Atas dasar temuan tersebut tim penyidik KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati.

Tersangka AS dan SW sudah terlebih dahulu ditahan KPK, sedangkan Ahmad Muhdlor telah ditahan Selasa (7/5/2024) hingga 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024 di rutan cabang KPK,” kata Tanak.

Atas perbuatannya tersangka Ahmad Muhdlor Ali disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *