Logo
Peristiwa

FKMPP BERSIKAP KERAS: TPA ANGSANAH HENTIKAN AKTIVITASNYA SEKARANG!

29 Apr 2026 Admin 80 views
FKMPP BERSIKAP KERAS: TPA ANGSANAH HENTIKAN AKTIVITASNYA SEKARANG!
Pamekasan,GerakNusantara.id – Suasana penuh kekecewaan namun tetap kondusif mewarnai pertemuan yang digelar oleh Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Persampahan (FKMPP), Rabu (29/4/2026) malam bersama warga dari tiga desa. Pertemuan ini secara khusus membahas masalah krusial operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Angsanah Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan yang sudah sangat mengganggu dan membahayakan kesehatan masyarakat. Pertemuan ini menjadi sangat penting karena dihadiri langsung oleh berbagai unsur pemerintahan dan keamanan, antara lain: Mohammad Masduki Kepala Desa Angsanah, Sofyan Sahuri selaku Penjabat (PJ) Desa Klampar, tokoh masyarakat serta perwakilan keamanan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan untuk mendengar langsung rintihan warga. Bau Menyengat, Kesehatan Jadi Taruhan. Dalam forum tersebut, warga menceritakan penderitaan panjang yang mereka alami setiap hari. Udara bersih yang merupakan hak dasar manusia kini telah digantikan oleh aroma busuk yang menusuk hidung hingga ke dalam rumah. "Kami tidak bisa lagi bernapas lega. Anak-anak dan orang tua banyak yang mulai sakit-sakitan. Ini bukan lagi soal sampah, ini soal nyawa. Kami menuntut tanggung jawab," tegas salah satu perwakilan warga. Kepala Desa Angsanah dan PJ Desa Klampar yang hadir pun mengakui bahwa keluhan masyarakat adalah hal yang nyata dan harus segera dicarikan solusinya, mengingat dampaknya sudah sangat dirasakan oleh warga kedua desa maupun desa sekitar (Samatan). Fakta Pelanggaran Jarak Aman FKMPP dalam kesempatan tersebut memaparkan data dan aturan hukum yang jelas. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2013 Pasal 29 ayat (3) huruf e, jarak aman TPA dengan pemukiman wajib lebih dari 1.000 meter (1 km). "Fakta di lapangan? Jaraknya jauh di bawah standar. Ini pelanggaran hukum nyata. Belum lagi sistem pengelolaannya yang belum sepenuhnya menerapkan Sanitary Landfill atau pembuangan sehat. Sampah menumpuk terbuka, bau bebas menyebar kemana-mana," ungkap Ketua FKMPP. Ketua Umum DPP LSM RIAR JATIM yang hadir mempertanyakan keabsahan izin operasional dan dokumen AMDAL. Bagaimana bisa sebuah TPA yang lokasinya melanggar aturan bisa beroperasi dan dibiarkan menyengsarakan rakyat? Ultimatum: Hentikan atau Tutup! Sebagai hasil kesepakatan bersama yang disepakati dalam forum, FKMPP dan warga tiga desa mengeluarkan ULTIMATUM yang tegas. "Kami tidak mau tahu alasannya apa. Yang jelas, jika kondisi ini dibiarkan dan tuntutan perbaikan tidak dipenuhi secara total, maka TPA Angsanah TIDAK BOLEH BEROPERASI dan warga menuntut Aktivitas pembuangan sampah harus dihentikan sementara sampai ada solusi yang pasti dan menjamin kesehatan kami," tegas perwakilan warga. Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang hadir pun memberikan arahan agar masalah ini diselesaikan dengan cara musyawarah, serta menegaskan pentingnya pemerintah daerah segera bertindak agar situasi tidak memanas di masyarakat. "Kami minta tindakan nyata, bukan janji manis. Hentikan aktivitasnya sekarang juga jika tidak bisa menjamin kami hidup sehat," pungkasnya.(Rofiqi)

Komentar

Home Lowongan Tentang Redaksi

Kategori