Malang,GerakNusantara.id – Awak Media Gerak Nusantara mendatangi lokasi Pentarum (Saos Rokok), perusahaan bahan kimia yang beralamat di Ruko Betek Permai, Jl. Mayjend Panjaitan No.247 Kav 7, Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65113, guna meneliti kelengkapan perizinan operasional yang belum jelas di masyarakat.
Saat tiba di lokasi pada Rabu, 21 Oktober 2026, awak media disambut oleh Karyawan yang memperkenalkan diri sebagai Mbak Icuk. Ia menanyakan keperluan awak media, media mana yang diwakili, serta memeriksa surat tugas. Dijelaskan bahwa urusan perizinan hanya diketahui oleh pimpinan langsung. Awak media kemudian diarahkan untuk menghubungi bapak E pemilik perusahaan, dan diberikan nomor telepon beliau.
Melalui pesan WhatsApp, awak media menyampaikan 9 poin pertanyaan inti yang mencakup: kelengkapan izin operasional beserta instansi penerbitnya, dokumen lingkungan hidup mengenai dampak terhadap kualitas air, tanah, dan udara, pendaftaran tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan, prosedur keselamatan kerja, dampak kegiatan terhadap warga sekitar, mekanisme penanganan keluhan masyarakat, laporan pemantauan lingkungan, serta data jumlah pekerja dan asalnya.
Namun hingga batas waktu ini, belum ada jawaban substantif atas seluruh pertanyaan tersebut. Bapak E hanya menyampaikan:
“Saya hari ini masih terima tamu dari Jateng sampai besok. Mungkin diatur waktu lagi.”
Awak media menyampaikan keterbatasan waktu, bahwa nanti sore harus berangkat ke Trenggalek, dan memohon kesediaan untuk bertemu hari ini juga. Namun pihak perusahaan belum memberikan kepastian waktu pertemuan baru.
Kegiatan usaha tanpa kelengkapan izin melanggar sejumlah aturan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja — mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki perizinan berusaha sesuai dengan jenis dan skala usahanya.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 35 menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan. Melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
– KUHP Pasal 388 — Barang siapa menjalankan perusahaan yang dapat membahayakan umum tanpa izin yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Kelas II.
– KUHP Pasal 405 — Jika kelalaian atau pengabaian izin menimbulkan bahaya bagi umum, pelakunya dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Artinya, sembilan hal mendasar terkait legalitas, keamanan, dan tanggung jawab sosial pabrik bahan kimia tersebut belum mendapatkan penjelasan apa pun dari pihak pengelola. Padahal ketiadaan izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat luas dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Media Gerak Nusantara akan terus berupaya menjadwalkan pertemuan ulang. Kelengkapan izin sebuah pabrik bahan kimia adalah hak publik yang harus terbuka, terlebih karena operasionalnya berdampingan dengan lingkungan pemukiman warga. Jika dokumen lengkap dan sah, seharusnya tinggal ditunjukkan — bukan dijadikan hal yang sulit dipertemukan.
Pewarta: Aldo35


